Jerih Payah KPU Berbuah Manis, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif 'KPU' Sebesar 50 Persen

 

Jerih Payah KPU Berbuah Manis, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif  'KPU' Sebesar 50 Persen


Presiden Jokowi meningkatkan tunjangan insentif untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebanyak 50 persen. "Dikarenakan beban tugas yang berat di KPU, saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena sejak 2014 tunjangan insentif tidak mengalami peningkatan." 

"Saya baru menyadarinya kemarin, jadi saya langsung berusaha mengaturnya," ujar Presiden pada acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Presiden mengungkapkan bahwa ia baru menyadari bahwa tunjangan anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2014, dan oleh karena itu, ia segera meminta agar tunjangan tersebut ditingkatkan. Jokowi menekankan kepada timnya bahwa ia tidak akan hadir dalam rapat konsolidasi nasional KPU kecuali tunjangan insentif untuk anggota KPU sudah ditandatangani. 

Presiden bercanda bahwa ia menyadari apa yang sebenarnya diharapkan oleh anggota KPU RI, yaitu bukan kehadirannya, melainkan peningkatan tunjangan insentif mereka. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan apresiasi serta sangat menghargai dan menghormati usaha keras KPU, dari tingkat pusat hingga daerah, yang telah berhasil melaksanakan semua tahap Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 dengan aman, tertib, dan lancar. 

Presiden percaya bahwa KPU memiliki pengalaman yang memadai. Namun, ia mengingatkan kepada jajaran KPU untuk tetap hati-hati dan selalu mencari inovasi agar pilkada menjadi lebih berkualitas dan hasilnya diakui oleh masyarakat. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum, M. Afifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Nasional dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan. Agar dapat menciptakan pemahaman yang seragam mengenai aturan yang perlu diikuti. Untuk menjalankan isu-isu strategis dan mendapatkan masukan serta saran yang konstruktif, diperlukan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pilkada. 

Afifuddin melaporkan bahwa acara konsolidasi tersebut dihadiri oleh 3.743 peserta, yang terdiri dari 406 orang dari KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten atau kota, serta tujuh narasumber yang diundang dari kementerian atau lembaga. 

Tunjangan untuk anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tentang posisi keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota. 

Fasilitas yang diberikan diatur dalam Pasal 2, yang menyatakan bahwa "Status keuangan ketua serta anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota meliputi: A. uang kehormatan; dan B. fasilitas. 

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Ketua serta anggota KPU, baik di tingkat Pusat maupun daerah, menerima uang kehormatan setiap bulannya. Dalam Pasal 4, diatur bahwa jumlah uang kehormatan untuk KPU Pusat adalah sebesar `Rp43.110.000` bagi Ketua dan `Rp39.985.000` bagi anggota. Gaji Ketua KPU Provinsi adalah sebesar Rp20.215.000, sementara untuk anggota adalah Rp18.565.000. 

Sementara itu, untuk KPU di tingkat Kabupaten atau Kota, ketua menerima `Rp12.823.000` dan anggota mendapatkan `Rp11.573.000`. Dengan peningkatan sebesar 50 persen, Ketua KPU Pusat dapat memperoleh gaji lebih dari Rp64 juta, sementara anggota KPU hampir mencapai Rp60 juta. 

Ketua KPU Provinsi memperoleh sekitar Rp30 juta, sementara anggota mendapatkan sekitar Rp27 juta. Ketua KPU Kabupaten menerima gaji sebesar Rp19 juta, sementara anggota mendapatkan Rp17 juta. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form