Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah, Kaesang belum berusia 30 tahun |
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kriteria usia minimum untuk calon kepala daerah wajib dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut menyebabkan para calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia tidak dapat melanjutkan pencalonan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mahkamah Konstitusi menerbitkan ketentuan tersebut dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia untuk calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
MK menolak permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan penafsiran mengenai syarat usia calon kepala daerah sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dikeluarkan. Keputusan Mahkamah Agung yang dirilis pada 29 Mei 2024 mengubah ketentuan mengenai usia calon kepala daerah menjadi pada saat pelantikan calon yang terpilih.
Syarat tersebut diberlakukan ketika KPU menetapkan calon sebelumnya. Para penggugat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia diterapkan pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum. Pasal 7 ayat (2) huruf e menentukan bahwa usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun.
Walaupun menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa semua persyaratan calon kepala daerah, termasuk batas usia, harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan calon. "Semua ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah dipenuhi sebelum penyelenggara, dalam hal ini KPU, menetapkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Saldi menyatakan bahwa MK tidak mengubah ketentuan kebijakan tersebut karena dianggap sudah jelas. "Apabila makna yang diajukan oleh para pemohon ditambahkan pada norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016, maka norma-norma lain yang berkaitan dengan syarat calon dapat dipahami bahwa tidak semua syarat tersebut harus dipenuhi pada saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Saldi.
Dengan putusan tersebut, Kaesang berisiko tidak dapat mengikuti Pilkada Jawa Tengah. Kaesang masih di bawah 30 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Dia akan merayakan ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024. Kaesang sebelumnya dilaporkan berencana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Dia dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Ahmad Luthfi dan Kaesang mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).