Megawati, DPR Ugal-ugalan !! Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

 

Megawati, DPR Ugal-ugalan !! Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat


Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang menentang revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Megawati menyatakan bahwa tindakan tersebut semata-mata dipicu oleh kepedulian masyarakat yang resah terhadap keadaan demokrasi yang ada saat ini. 

Mega menyampaikan informasi tersebut saat mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada Serentak 2024 secara hybrid di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. 

Megawati menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap perilaku DPR RI. DPR dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada dengan melakukan revisi. Mega menekankan bahwa kekuatan keputusan MK seharusnya dipahami oleh DPR. 

"Menurut Mega, keputusan MK bersifat final dan mengikat." Karena itu, Mega merasa terkejut dengan tindakan DPR yang justru sembrono. Mega berpendapat bahwa DPR, sebagai perwakilan rakyat, seharusnya menghormati keputusan MK. 

Dalam keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menekankan interpretasi mengenai Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang No 10/2016. yang menetapkan batas usia minimum untuk calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penghitungan usia minimal dimulai sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pelantikan, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024. Selain itu, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan oleh partai politik, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat untuk mencalonkan kepala daerah tidak lagi mengacu pada persentase 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah dari pemilu legislatif. 

MK menekankan bahwa ketentuan untuk pencalonan kepala daerah harus sesuai dengan persentase tertentu. Untuk memenuhi syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah, sesuai dengan jumlah daftar pemilih di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. 

Namun, keputusan ini ditentang oleh DPR. DPR tetap teguh menerapkan kebijakan yang mendukung kepentingan Jokowi dan keluarganya. Setelah terjadinya demonstrasi rakyat, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form