Megawati Singgung Usung Eks Gubernur Jakarta 'Anies Baswedan' di Pilgub Jakarta 2024

 

Megawati Singgung Usung Eks Gubernur Jakarta 'Anies Baswedan' di Pilgub Jakarta 2024


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kemungkinan partainya untuk mendukung mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Ia mengungkapkan kesempatan itu saat memberikan sambutan di depan anggota PDIP di Jakarta. 

Megawati menceritakan bahwa sebelum acara pengumuman bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk gelombang kedua diadakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, terdapat sekelompok orang yang mengunjungi kantor DPP. 

Kelompok yang dikenal dengan nama Megawati, yang menyebut diri sebagai 'Satgas Hitam', mengibarkan spanduk untuk meminta dukungan PDIP terhadap Anies Baswedan dalam pemilihan kepala daerah Jakarta. "Jika ingin bekerja sama dengan PDIP, apakah Pak Anies bersedia untuk mengikuti?" ujar Megawati dalam sambutannya di kantor DPP PDIP, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Peluang PDIP untuk mengusung Anies semakin memungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan nomor 60/PUU-XI/2024. Keputusan ini menyatakan bahwa partai atau koalisi partai politik tidak perlu lagi mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

MK mengungkapkan bahwa ambang batas untuk pencalonan saat ini berkisar antara 7,5 persen hingga 10 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut. Dengan kata lain, meskipun PDIP hanya mendapatkan 15 kursi di DPRD Jakarta, mereka masih bisa mencalonkan kandidat secara independen. Namun, hasil pertemuan panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus yang lalu tidak mencerminkan putusan tersebut. 

Baleg DPR justru membalikkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Pasal 40 Undang- undang Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik harus memenuhi syarat ambang batas yaitu mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah. Pengaturan ambang batas pencalonan yang ditetapkan oleh panitia kerja (panja) Baleg menetapkan kisaran antara 6,5 hingga 10 persen dari suara sah, yang hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Syarat ambang batas pencalonan bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap ditetapkan sebesar 20 persen dari total kursi yang tersedia di DPRD atau 25 persen dari suara sah yang diperoleh. Meskipun demikian, anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, daripada mengikuti hasil keputusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada. 

Masinton juga menyatakan bahwa partai banteng akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur PDIP dalam pilkada Jakarta kali ini. Jadi, pada tanggal 27 Agustus nanti, jika PDIP mengusung Anies Baswedan, mereka akan mengawal secara besar-besaran ke KPU Jakarta. PDIP memanfaatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form