Menguak Motif KDRT Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Bekasi |
Seorang pegawai tidak aktif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berinisial FAF telah ditangkap oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terhadap istri yang bernama inisial MAT. FAF menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan fisik dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun, sementara kekerasan psikis memiliki ancaman pidana dengan batas maksimal 3 tahun, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Peristiwa ini dicatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 23 Maret 2024. Menurut laporan yang diterima, korban melaporkan bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, pada bulan Oktober 2023, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga secara psikologis.
Saat ini, tim penyidik sedang menyusun berkas, dan dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikirim ke kejaksaan. Polisi menjelaskan alasan di balik tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nonaktif berinisial FAF terhadap istrinya, MAT.
Polisi mengungkapkan adanya faktor ekonomi yang mendasari kasus KDRT tersebut. "Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024, terdapat motif ekonomi yang terlibat."
Audy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meminta suaminya untuk memberikan laporan keuangan. Karena merasa jengkel terus-menerus ditagih, tersangka pun akhirnya melampiaskan kekerasan terhadap korban. Tersangka merasa jengkel dan marah pada istrinya, kemungkinan berhubungan dengan masalah finansial.
Dia merasa marah kepada istrinya dan kemudian melakukan tindakannya. Istrinya meminta laporan keuangan dari tersangka tersebut. Tersangka ini menjadi marah karena terus-menerus didesak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan mengenai seorang pria bernama FAF, yang merupakan oknum pegawainya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri.
DJP menjatuhkan sanksi berupa penangguhan sementara kepada FAF. Menurut peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 38 dan Pasal 40, jika seorang PNS menjadi tersangka dan ditahan, maka PNS tersebut akan dikenakan skorsing atau diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Dwi Astuti menyatakan bahwa sanksi ini akan diterapkan hingga proses hukum selesai. DJP akan menetapkan status kepegawaian FAF setelah ada keputusan dari pengadilan. Sanksi akan diberlakukan sampai proses hukum selesai dan ada keputusan dari pengadilan. Putusan pengadilan tersebut akan menentukan posisi kepegawaiannya.