Penertiban tahap II kios ilegal di Kawasan Puncak Bogor diwarnai kericuhan

 

Penertiban tahap II kios ilegal di Kawasan Puncak Bogor diwarnai kericuhan


Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembongkaran pedagang kaki lima tahap II di area Puncak, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Kekacauan sempat muncul antara para pedagang dan petugas. 

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat berinteraksi langsung dengan masyarakat yang menghalangi alat berat dan proses pembongkaran kios. Warga juga  melakukan aksi melempar telur ke sebuah gedung restoran. 

Sekitar 196 bangunan ilegal di area Puncak telah dibongkar oleh petugas. Sebanyak 90 bangunan telah dirobohkan oleh pemiliknya sendiri. Pengaturan tahap kedua kios ilegal ini dilaksanakan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum. 

Pemkab Bogor dikabarkan telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada para pedagang di area Puncak. Peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 6 Agustus 2024. Selanjutnya, surat peringatan kedua disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2024, dan surat peringatan ketiga pada tanggal 20 Agustus 2024. 

Para pedagang direncanakan akan dipindahkan ke area istirahat Gunung Mas. Intinya adalah tentang pengaturan, pemindahan, dan penempatan kembali. Pemkab Bogor, dengan dukungan dari pemerintah pusat, telah mendirikan tempat istirahat untuk para pedagang di sekitar Puncak. "Semua pedagang yang berada di bangunan ilegal telah disediakan kios di area istirahat Gunung Mas Puncak," ujar Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. 

Nani, yang berusia 35 tahun, sempat panik saat kios yang telah menjadi sumber penghasilannya selama ini harus dibongkar dengan alat berat. Dia telah menutup lapaknya secara mandiri mulai Senin, 19 Agustus 2024. Setiap hari, ia menjual nasi goreng, sate, dan makanan instan di Warpat Puncak. 

Setelah petugas membongkar lapaknya, ia menyatakan bahwa belum ada rencana untuk berjualan karena masih belum mendapatkan tempat. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa rest area Gunung Mas yang dijanjikan oleh Pemkab Bogor tidak menjamin akan memberikan hasil yang sama baiknya seperti saat berjualan di Warpat. 

Penggusuran lapak tahap 2 di Puncak juga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Pihak kepolisian telah mengalihkan sementara lalu lintas kendaraan dari Cianjur ke Puncak Bogor ke jalur alternatif. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penataan lalulintas dengan menutup arus di area Bumi Aki, Puncak Cianjur, jika Polres Bogor memutuskan untuk menutup arus. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form