Perbedaan Sikap KPU Respons Putusan MK, Loloskan Gibran vs Kaesang Pilkada Serentak 2024 |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan analisis terhadap dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa keputusan MK segera efektif tanpa memerlukan perubahan undang-undang.
Dua keputusan yang dimaksud oleh Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah batas minimum pencalonan bagi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU. KPU juga akan menemui DPR untuk melakukan konsultasi atau diskusi menyeluruh mengenai dampak putusan MK terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Jika dianalisis, terlihat adanya perbedaan sikap KPU dalam menanggapi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Menurut laporan sebelumnya dari Bisnis, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menjelang akhir tahun 2023, masyarakat terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk di bawah 40 tahun, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. Sebagai hasilnya, keputusan 90/PUU-XXI/2023 terkait pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) telah memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan umum 2024.
Keputusan yang mengundang perdebatan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran. Dalam perhelatan Pilpres 2024 yang berlangsung pada bulan Februari lalu, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku para penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Secara ringkas, Hasyim Cs memutuskan untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tanpa melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pihak Pemerintah. Hasyim juga tidak meminta konsultasi kepada pemerintah dan DPR, dan segera melaksanakan putusan MK yang saat itu dikeluarkan oleh Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Tindakan KPU ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, walaupun pada akhirnya KPU mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden 2024. Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap juga diberikan peringatan.
Tindakan KPU dalam menanggapi keputusan MK mengenai kasus Pemilihan Kepala Daerah kembali menarik perhatian. Pengelolaan KPU yang dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, yang menggantikan Hasyim Asy'ari, ternyata tidak segera melaksanakan keputusan yang diambil oleh MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Walaupun menyatakan bahwa Putusan MK berlaku langsung tanpa perlu mengubah undang-undang, Afifuddin malah berencana untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu.
Sikap KPU saat ini sangat berbeda dengan kepemimpinan di era Hasyim, yang langsung melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, serta mengizinkan pendaftaran Gibran. Selain itu, keputusan MK menjelang Pilkada Serentak 2024 juga berhubungan dengan masa depan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Kaesang, yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI, berisiko tidak bisa maju dalam Pilkada serentak 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia untuk calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Menurut catatan , Kaesang dilahirkan pada tanggal 25 Desember 1994. Dengan demikian, Ketua Umum PSI tersebut akan berusia 30 tahun kurang empat bulan pada saat penetapan calon Pilkada 2024. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam PKPU, periode pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, Kaesang kini berusia 29 tahun dan belum mencapai 30 tahun.
Keputusan mengenai batas usia calon ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa KPU telah menetapkan usia minimal untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.
Kasus ini menguji kesesuaian Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dengan konstitusi. Afifuddin menyampaikan bahwa KPU akan mengadakan sosialisasi terkait dua putusan MK itu kepada partai politik. PKPU 8/2024 mengatur mengenai proses pencalonan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afif menyatakan bahwa konsultasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan tahap dan jadwal Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tahun 2024.
Dengan demikian, KPU, seperti yang telah dilakukan sebelumnya, akan mengambil langkah-langkah yang seharusnya ditempuh, yaitu melakukan konsultasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan beberapa hari sebelum dimulainya masa pendaftaran calon kepala daerah. Seperti yang sudah diketahui, periode pendaftaran untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.