Peta Politik Pilkada 2024 diperkirakan sudah terlampau stabil dan kecil kemungkinan berubah

 

Peta Politik Pilkada 2024 diperkirakan sudah terlampau stabil dan kecil kemungkinan berubah


Situasi politik di berbagai wilayah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diprediksi telah cukup stabil dan kemungkinan untuk berubah sangat kecil, meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru telah mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan. 

"Dengan waktu yang segera habis setelah keputusan MK, tampaknya keberadaan PKPU tidak akan membawa perubahan yang berarti dalam peta politik Pilkada." "Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan yang dihubungi pada Senin (26/8/2024), kemungkinan untuk melakukan kocok ulang sangat rendah." Menurut Jannus, pengesahan PKPU menjelang Pilkada Jakarta 2024 hanya berfungsi untuk menentukan apakah akan ada pasangan calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong atau tidak. 

Namun, Jannus mengungkapkan bahwa setelah KPU melaksanakan putusan MK, partai politik yang tersisa atau tidak termasuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendapat peluang untuk mengusung pasangan kandidat mereka. Selain Jakarta, Jannus percaya bahwa peta politik di beberapa daerah yang menarik perhatian menjelang Pilkada serentak, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, juga tidak akan mengalami perubahan. 

"Akan ada sedikit perubahan." Karena waktu yang terbatas membuat partai-partai politik yang telah berkomitmen kepada satu pihak sulit untuk beralih dan mendukung calon mereka sendiri," kata Jannus. "Di Sumut, misalnya, persaingan akan tetap didominasi oleh dua pasangan calon, yaitu Bobby Nasution dan petahana Edy Rachmayadi, karena adanya pembentukan kelompok politik yang telah terjadi," tambah Jannus. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR RI telah secara resmi memberikan persetujuan atas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan bersama KPU RI. Rapat tersebut membahas perubahan Peraturan KPU untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Doli kemudian meminta persetujuan dari semua fraksi yang hadir dalam forum, dan segera mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Sebagai berita, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat pencalonan untuk kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25 persen dari suara yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa syarat minimal untuk pencalonan kepala daerah oleh partai politik setara dengan syarat minimal untuk pencalonan kepala daerah melalui jalur independen, nonpartai, atau perseorangan. Selain itu, MK menekankan bahwa usia calon kepala daerah dihitung mulai dari saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form