Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah mengungkap dua kasus curanmor |
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di daerah tersebut. Dalam insiden pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di daerah Kecamatan Petasia dan Lembo, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku. Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, pada Kamis (8/8/2024) menyampaikan bahwa dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap terjadi di Desa Korolama, Kecamatan Petasia, dan di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Arsyad menyatakan bahwa dua orang yang ditangkap itu memiliki inisial DR yang juga dikenal sebagai K (25) dan DP yang dikenal sebagai D (33). Ia menjelaskan bahwa anggotanya telah menerima dua laporan mengenai kehilangan sepeda motor, yang pertama berasal dari Yane Randalogi, seorang penduduk Desa Korolama di Kecamatan Petasia.
Yane, korban kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride-nya pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, saat motor tersebut diparkir di tepi jalan dengan kunci masih terpasang. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelakunya adalah DR yang juga dikenal sebagai K. Selanjutnya, pelaku yang dikenal sebagai DR alias K berhasil ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat dia berencana untuk menjual barang hasil curiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengambil kendaraan korban ketika berada di area rumah korban dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tertinggal. Tersangka kemudian mendorong motor tersebut sejauh lima meter, menyalakan kendaraan dengan gampang karena kunci masih terpasang, dan langsung melarikan sepeda motor korban.
Dia menjelaskan bahwa laporan polisi yang kedua berasal dari penduduk Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Korbannya, yang bernama Simon Petrus Dima Raba, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam pada tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Sepeda motor tersebut diparkir di teras kantor Koperasi Jaya Perkasa. "Sekali lagi, tidak ada kunci pengaman tambahan," ujarnya. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa orang yang bertanggung jawab adalah... DP, yang juga dikenal sebagai D, adalah penduduk Desa Mandula di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di kediamannya yang terletak di Desa Mandula. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Morut dan akan diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka berdasarkan pasal 363 ayat 1 dan 3 serta 5 KUHPidana, dengan alternatif pasal 362 KUHPidana. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.