Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu

 

Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu

Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengintersepsi distribusi puluhan kilogram sabu. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir. Identitas kedua tersangka tersebut adalah MK (27) dan RF (28), yang merupakan penduduk Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti seberat 31 kg sabu. "Penangkapan kedua tersangka berlangsung di rest area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," jelas Teddy, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit III Iptu Andik Wiratika, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/8/2024) siang. 



Teddy mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi. Setelah itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mengikuti jejak mobil Toyota Innova BK 1070 LQA berwarna perak metalik yang dikemudikan oleh kedua tersangka. "Saat kendaraan diparkir di area istirahat, petugas segera menghentikan mobil yang dikemudikan oleh tersangka". 

Selanjutnya, dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kardus berwarna coklat, ujarnya. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kardus tersebut mengandung 31 kantong plastik yang berisi sabu dengan total berat 31.000 gram," ujarnya. Dalam penjelasannya, Kapolres menyatakan bahwa saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik atasannya yang memiliki inisial FN, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. 

Kedua orang yang ditangkap ini berperan sebagai pengirim barang dari Tanjungbalai menuju Medan. "Dia menambahkan bahwa untuk jaringan tersebut masih dalam tahap pengembangan." Polisi mengenakan pasal terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika menetapkan sanksi penjara dengan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form