Rugikan Negara Rp 117,7 miliar, Kapal Ikan Asing Vietnam Di Tangkap KKP |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing yang berbendera Vietnam, yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 di perairan Laut Natuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa operasi tersebut menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga dan melindungi kedaulatan laut Indonesia. Kapal Pengawas ORCA 03 yang dipimpin oleh Kapten Ma'ruf berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan sebuah kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam dengan nomor BV 93481 TS.
"Kapal penangkap ikan dari luar negeri tersebut tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang valid dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu `trawl`," ungkap Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Ia mengungkapkan bahwa operasi pengawasan ini adalah respons terhadap laporan dari para nelayan Natuna mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara.
Ditjen PSDKP segera merespon laporan itu, sehingga kapal tersebut berhasil ditangkap dan kini berada di Pangkalan PSDKP Batam. Barang bukti yang ditemukan adalah satu unit kapal BV 93481 TS `120 GT` yang memiliki 9 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam, serta membawa muatan sekitar 1 ton ikan campur. Perkiraan nilai kerugian yang dapat diselamatkan oleh negara akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal ini mencapai Rp 117,7 miliar.
Kapal itu telah dikawal oleh K P ORKA 03 menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk langkah-langkah hukum selanjutnya. Tim PPNS Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang ada. Sebagai informasi, sejak bulan Januari hingga saat ini, Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil mengamankan 116 kapal yang terlibat dalam pencurian ikan secara ilegal.
Tindakan ini meliputi 100 kapal ikan yang terdaftar sebagai KII dan 16 kapal KIA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menginstruksikan agar Direktorat Jenderal PSDKP tetap bertindak tegas terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal demi menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan serta perikanan di Indonesia.