Semarang, 5 orang anggota silat 'PSHT' diringkus polisi karena menganiaya seorang warga

 

Semarang, 5 orang anggota silat 'PSHT' diringkus polisi karena menganiaya seorang warga

Polisi menangkap lima anggota sebuah perguruan silat karena diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan pada hari Senin bahwa insiden pengeroyokan yang menimpa Yuli Susanto (21) berlangsung pada 27 Juli 2024 di tempat kos korban yang terletak di Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang. 

Kompol Andika menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika korban sedang melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok tepat sebelum pengeroyokan terjadi.


 

"Diduga korban mengenakan kaus dengan tulisan yang dapat menyinggung anggota perguruan silat tersebut," ujarnya. Lima orang yang ditangkap dalam insiden tersebut terdiri dari SYA (22) yang merupakan penduduk Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) yang berasal dari Kota Semarang, RZ (24) dari Kabupaten Blora, serta RDS (19) yang tinggal di Kabupaten Tuban. 

Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang sedang menjalani latihan pencak silat di Kabupaten Semarang kemudian mendatangi korban di tempat indekosnya. Menurut Andika, korban menderita luka memar dan pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ketika melakukan tindakan penganiayaan, ia menyebutkan bahwa para pelaku masih mengenakan seragam perguruan silat itu. 

Akibat tindakan yang dilakukan, para pelaku dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengeroyokan. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form