Sumpah Pocong Saka Tatal, Pukulan Telak Bagi Kapolri dan Mabes Polri

 

Sumpah Pocong Saka Tatal, Pukulan Telak Bagi Kapolri dan Mabes Polri

Mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, melaksanakan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. 

Pengacara Pegi Setiawan yang juga seorang praktisi hukum, Toni RM, berpendapat bahwa sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal adalah sebuah peringatan serius bagi Mabes Polri. Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, baru saja menyelesaikan ritual sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024). 

Saka Tatal memutuskan untuk menggunakan jalur sumpah pocong setelah serangkaian usaha yang dilakukannya untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh Iptu Rudiana dalam kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan sepasang kekasih muda tersebut. 



Sebelum melaksanakan sumpah pocong, pihak Saka Tatal telah menjalani proses Sidang Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus kematian Vina Cirebon. Dengan demikian, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal semakin memperpanjang daftar kontroversi terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. 

Saka merasa kecewa terhadap Iptu Rudiana. Alih-alih muncul di hadapan publik untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Iptu Rudiana kini malah menghadapi tuntutan baru dari Saka Tatal. Iptu Rudiana muncul di depan umum bersama Hotman Paris dan keluarga Vina, dengan percaya diri menyatakan kesediannya untuk menjalani ritual sumpah pocong. 

Alasannya adalah untuk membuktikan tuduhan masyarakat yang mengaitkannya dengan rekayasa kasus kematian serta penyiksaan terhadap para terpidana yang berhasil ditangkapnya. Setelah melakukan penelusuran, ternyata Saka Tatal dengan berani menjalani ritual sumpah pocong setelah menerima restu dari keluarganya. Ia menyampaikan hal tersebut setelah melaksanakan ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Saka menyatakan bahwa alasan utamanya melakukan sumpah pocong adalah sebagai bentuk pembuktian bagi dirinya. Sebabnya, dia menyatakan merasa kesal terhadap beberapa orang yang menuduhnya sebagai pelaku pemerkosaan yang diiringi dengan pembunuhan tersebut. Dengan dasar tersebut, Saka Tatal pun mengambil keberanian untuk melaksanakan ritual sumpah pocong yang disaksikan langsung oleh publik. 

Meskipun begitu, Saka Tatal saat ini sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung mengenai hasil Sidang PK yang telah diajukan. Kubu Saka Tatal, melalui salah satu pengacaranya, Farhat Abbas, secara resmi menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong. Tantangan tersebut dilayangkan oleh kubu Saka Tatal kepada Iptu Rudiana sebagai wujud keberaniannya yang menyatakan tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap terpidana kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan, yaitu Vina dan Eky. 

Tim Iptu Rudiana Menolak Seruan Sumpah Pocong Di tengah perhatian publik terkait kontroversi kematian Vina dan Eky di Cirebon, Iptu Rudiana memutuskan untuk menunjuk Pitra Romadoni dan tim sebagai pengacara yang mewakilinya. Kemudian, pihak Pitra Romadoni juga memberikan tanggapan terhadap tantangan sumpah pocong yang disampaikan oleh kubu Saka Tatal kepada Iptu Rudiana. 

Pitra Romadoni yang menerima tantangan tersebut secara langsung dari Farhat Abbas dengan tegas menolak. Selain itu, Pitra menyebutkan bahwa Iptu Rudiana akan melaksanakan sumpah sesuai dengan ajaran agama Islam dan bukan di sembarang lokasi. Sebaliknya, Iptu Rudiana akan mengucapkan sumpah menurut ajaran agama Islam hanya di dalam pengadilan. 

Toni menyebutkan bahwa Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang dialami oleh Vina dan Eky, namun hingga saat ini, mereka belum mengumumkan hasil dari penyelidikan tersebut.

Toni berpendapat bahwa Mabes Polri bertindak lambat dalam menangani kasus Vina dan Eky, sehingga Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana, memutuskan untuk mencari keadilan dengan cara yang berbeda, yaitu melalui sumpah pocong.

Toni menyatakan bahwa ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal tidak akan berdampak pada proses hukum atau hasil dari permohonan peninjauan kembali (PK) yang saat ini diajukan oleh Saka Tatal.


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form