Terdakwa Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Ke Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar

 

Terdakwa Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Ke Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar

Terdakwa Harvey Moeis, yang beroperasi sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga mengalirkan dana senilai Rp3,15 miliar terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada istrinya, Sandra Dewi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan bahwa dana tersebut diperoleh dari biaya pengamanan peralatan pengolahan logam timah, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, berasal dari empat smelter swasta. 

"Sandra Dewi, sebagai istri terdakwa, menerima transfer sebesar Rp3,15 miliar ke rekeningnya, yang berasal dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin selama periode 2018-2023," kata Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dana untuk pengamanan peralatan pengolahan timah dari keempat smelter tampaknya dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola oleh Harvey untuk PT Refined Bangka Tin. 

Empat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain dikirim ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Harvey dengan jumlah Rp47,12 miliar. Transaksi itu dicantumkan dalam slip setoran seolah-olah sebagai pembayaran untuk utang, modal usaha, dan biaya operasional. 



Diduga uang hasil korupsi timah juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari, yang merupakan asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan Sandra Dewi. JPU menambahkan bahwa dalam mengelola uang yang diterima melalui transfer, Harvey juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, untuk mengonversi uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. 

Selanjutnya, Harvey meminta Helena untuk menyerahkan mata uang itu kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di alamat Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta. "Selanjutnya, Anggreini dan Triyanti memberi tahu Harvey bahwa uang itu telah diterima, dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," jelas JPU. 

Selain melalui transfer, Harvey juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang secara tunai dari empat smelter. Pembayaran ini berasal dari pemilik smelter swasta, termasuk Robert Indarto yang beralamat di rumah di jalan Gunawarman Nomor 31-33, serta Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos. 

Harvey menghadapi tuduhan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Harvey diduga terlibat dalam tindakan korupsi dengan menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. 

Dugaan tersebut terkait dengan program kerja sama sewa peralatan pemrosesan pengolahan timah yang melibatkan PT Timah Tbk. bersama PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa. Harvey melaksanakan TPPU dengan memanfaatkan sebagian anggaran untuk pengamanan peralatan pengolahan timah, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, dari empat smelter swasta. 

Anggaran tersebut tampaknya dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan pribadi mencakup tindakan seperti membeli mobil mewah atas nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli beberapa rumah mewah di berbagai lokasi, membayar sewa rumah di Australia, serta memberikan Sandra Dewi 88 tas bermerek dan 141 perhiasan. 

Dikarenakan tindakannya, Harvey menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) huruf pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form