Terpidana Kasus Pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Divonis Bebas Bersyarat

 

Terpidana Kasus Pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Divonis Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, yang terpidana dalam kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III A Pondok Bambu, Jakarta, pada pagi hari Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica meninggalkan gerbang penjara pada pukul 09.38 WIB dan langsung disambut oleh para pengacaranya. 

Sekitar dua menit sebelum Jessica pergi, pengacara Otto Hasibuan tiba di tempat tersebut. Saat keluar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambai-lambaikan tangannya kepada wartawan yang sedang mengabadikan peristiwa tersebut di luar pagar lembaga pemasyarakatan. Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica diarahkan oleh kuasa hukumnya untuk segera masuk ke dalam mobil. 




Selanjutnya, dijadwalkan untuk berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mendapatkan pembebasan bersyarat mulai hari Minggu, 18 Agustus 2024. 

"Warga binaan yang bernama Jessica Kumala Wongso telah memperoleh 'pembebasan bersyarat' berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, mengenai syarat dan prosedur untuk pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sebagai narapidana yang mendapatkan izin bebas bersyarat, Jessica masih diharuskan untuk melapor dan mengikuti program pembinaan hingga tahun 2032. "Selama menjalani masa 'pembebasan bersyarat', individu tersebut diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur atau Utara dan akan memperoleh bimbingan sampai dengan 27 Maret 2032." Eduar menyebutkan bahwa Jessica telah ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terlibat dalam kasus pembunuhan yang diatur dalam `Pasal 340 KUHP`. 

Ia menerima hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017. Jessica kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A di Jakarta. "Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan 'perilaku baik' menurut sistem penilaian pembinaan narapidana, sehingga ia memperoleh remisi total selama 58 bulan 30 hari." 

Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah mengonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. 

Jessica sempat menghilang dari rumahnya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memproses kasus Jessica dari tanggal 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo telah memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Jessica dan mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah mengalami kegagalan di tingkat banding, Jessica memutuskan untuk mengajukan kasasi. Namun, pada bulan Juni 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. 




Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form