Tim Khusus Bentukan Kapolri di Kasus Vina, Tentukan Nasib Rudiana

 

Tim Khusus Bentukan Kapolri di Kasus Vina, Tentukan Nasib Rudiana

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Bareskrim Polri, Propam, dan Irwasum untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon dengan cara yang transparan.

Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Apa yang akan dilakukan oleh Tim Khusus tersebut, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi memberikan sedikit penjelasan.

Menurut Aryanto, tim khusus akan melakukan pengulangan adegan dari kasus yang sedang menjadi sorotan publik. "Saya mendengar bahwa ada tim khusus yang sedang mendalami kasus ini lagi. Mereka akan memanggil semua penyidik yang terlibat, termasuk yang bertugas pada tahun 2016 dan yang lainnya." "Semua itu sedang diteliti lebih lanjut," kata Aryanto Sutadi yang dikutip pada hari Senin (5/8/2024).



Aryanto menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai hasil dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia menyatakan bahwa para penyidik yang berhubungan dengan kasus Vina telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Aryanto kemudian menjelaskan bahwa tugas Bareskrim Polri adalah menyelidiki laporan dari keluarga terpidana kasus Vina Cirebon. Keluarga terpidana melaporkan saksi dalam kasus Vina, yaitu Dede Riswanto dan Aep, terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

Apa kabar mengenai ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana, yang dilaporkan terkait dugaan tindak penyiksaan dan penganiayaan? Laporan tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sesuai dengan prosedur, Iptu Rudiana diperlakukan sebagai individu biasa selaku terlapor, sama halnya dengan yang lainnya. Siapa pun yang menjadi terlapor akan menjalani proses yang sama, dan apabila Rudiana melaporkan sesuatu, dia juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. "Lebih kurang seperti itu," tambahnya. Rudiana, menurut Aryanto, juga akan dipanggil oleh penyidik untuk dihadapkan dengan pihak yang melapor.

"Tidak dapat disangkal bahwa dia nantinya akan menghadapi konfrontasi terkait hal itu, antara Rudiana yang melaporkan, yang dipastikan akan terjadi," ujarnya. Selain itu, Aryanto menyampaikan bahwa tim khusus akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan awal kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. Termasuk, para saksi yang akan diperiksa kembali. Situasi ini berbeda dengan tim sebelumnya yang mendatangi Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan terkait penangkapan Pegi Setiawan.

"Saat ini, Bareskim telah pergi ke lokasi tersebut untuk melakukan rekonstruksi. Ternyata situasinya berbeda dari yang saya harapkan. Saya sebelumnya memperkirakan bahwa rekonstruksi bisa dilakukan sejak awal jika PK-nya diterima," tambah Aryanto. Secara terpisah, anggota Bareskrim Polri bertemu langsung dengan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini tengah menjalani hukuman di dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini, Senin (5/8/2024).

Lima orang terpidana, yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, menjalani pemeriksaan di Lapas Bandung Kebon Waru. Sementara itu, Eko dan Jaya sedang menjalani pemeriksaan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai dugaan kebohongan Aep dan Dede, yang merupakan saksi kunci dalam kasus Cirebon tahun 2016 tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum para terpidana telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum juga telah menyampaikan bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa para terpidana memiliki alibi yang solid. Aep dan Dede merupakan saksi utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Akhir-akhir ini, Dede mengakui bahwa dia telah memberikan informasi yang tidak benar.

"Memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait laporan kami kepada Mabes Polri, di mana kami melaporkan Aep dan Dede," kata Roely Panggabean, pengacara para terpidana, di Lapas Bandung . Menurut Roely, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.

"Minggu lalu, kami telah mengunjungi Mabes Polri untuk memberikan keterangan serta menghadirkan saksi-saksi. Namun, mungkin pihak Mabes Polri masih memerlukan bukti tambahan, seperti bertemu dengan para terpidana, karena laporan yang kami buat mewakili mereka. Jadi, mungkin hari ini Mabes Polri ingin memastikan dan bertemu langsung dengan para terpidana untuk memverifikasi kebenaran laporan yang saya buat," ujar Roely. Dalam laporan mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede, Jutek Bongso, yang merupakan pengacara para terpidana lainnya, menyatakan bahwa mereka akan fokus pada alibi.

Dia berusaha meyakinkan Bareskrim bahwa pada malam penemuan mayat Vina dan Eky di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016, para terpidana sedang berkumpul dan menginap di rumah Ketua RT setempat, yang bernama Pasren. Dengan demikian, kesaksian Aep, terutama, yang mengklaim bahwa para terpidana menyerang almarhum Vina dan Eky pada tahun 2016 tidak dapat dibuktikan.

"Kami menghadirkan banyak saksi." "Tentu ada saksi-saksi yang melihat mereka berada di rumah Pak RT, serta ada juga saksi di sekitar lokasi yang tidak menyaksikan peristiwa tersebut," kata Jutek.

Jutek berharap agar langkah selanjutnya dari Bareskrim dapat mengungkap kebenaran. Terlebih lagi, kliennya memiliki alasan bahwa pada peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana berada di rumah Ketua RT.

"Pertama, Bareskrim Mabes Polri turun untuk menanggapi dan menangani laporan yang kami sampaikan." Kami berharap dapat memberikan tanggapan terhadap versi cerita yang telah beredar di masyarakat dalam 2-3 bulan terakhir ini. "Apakah itu benar-benar merupakan pembunuhan, kecelakaan, atau hal lainnya?" katanya.



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form