Jawaban Polri atas Laporan ICW Ke KPK tentang Pengadaan Gas Air Mata |
Polri memberikan tanggapan mengenai dugaan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan gas air mata yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada hari Senin (2/9/2024).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proyek tersebut telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Undang-undang. Kami ingin menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan, Polri selalu berpegang pada undang-undang dan peraturan yang ada, serta memastikan bahwa proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, ujar Trunoyudo Wisnu kepada wartawan pada Selasa (3/9/2024).
Diklaim bahwa proyek pengadaan gas air mata tersebut telah mematuhi prosedur perencanaan kebutuhan, serta melalui pemeriksaan, pengawasan, dan audit oleh berbagai pihak yang berwenang. Baik dari pihak internal maupun eksternal Polri.
Di samping itu, Trunoyudo menyatakan bahwa pengalokasian tersebut telah dilakukan secara efisien dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjalankan fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Namun, ia menyatakan tetap menghargai laporan yang disusun oleh koalisi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kami senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap langkah yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Trunoyudo.
Sebelumnya, sekelompok aktivis yang menyebut dirinya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan peluncur proyek peluru kendali. atau salah satu alat yang digunakan untuk keperluan gas air mata. Dokumen ini disampaikan oleh Agus Sunaryanto, seorang aktivis sekaligus peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam proyek di institusi Polri ini, pihaknya mengidentifikasi adanya indikasi markup harga untuk pengadaan peluncur proyektil yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Ada masalah ketidakakuratan dalam penetapan harga estimasi mandiri yang berkaitan dengan proyek peluncur proyektil untuk tahun 2022 dan 2023. Diduga ada indikasi markup (peningkatan harga) yang mencapai sekitar Rp26 miliar," ungkap Agus kepada wartawan setelah melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (2/9/2024).
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa terdapat adanya pengaturan dalam proses tender untuk pemenang lelang pengadaan gas air mata itu. Telah ditetapkan bahwa pemenang kontrak pengadaan tersebut adalah PT TMDC. "Terdapat indikasi adanya kolusi dalam proses tender yang menguntungkan merek tertentu." "Itu suatu hal," kata Agus.
Agus dan rekan-rekan aktivis lainnya mendesak Direktorat Pengaduan Masyarakat serta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Sebabnya, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara yang berasal dari uang pajak masyarakat. "Sebuah keberanian untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan pihak kepolisian, dan yang kedua dapat menjadi warisan." "warisan" untuk para pemimpin yang akan datang, kata dia menambahkan.