Polisi Amankan berbagai barang bukti, uang tunai Rp1,3 miliar dari Casino di Semarang |
Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian rumah atau kasino yang terletak di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada malam Jumat (20/9/2024), pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 individu. Namun, hanya ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Irwan Anwar menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki perannya sendiri-sendiri. Beberapa di antara peran tersebut mencakup investor, pengawas, juru kas, administrator, pemantau CCTV, dan petugas keamanan.
Dari kasino atau tempat perjudian yang terletak di lantai 3 karaoke Babyface, Semarang, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut digunakan sebagai modal operasional untuk kasino tipe baccarat selama satu minggu.
Berdasarkan pemeriksaan, rumah judi itu pernah beroperasi pada 29 Agustus 2024, namun diminta untuk tutup beberapa hari setelahnya. Walaupun pengelola mengambil risiko untuk memulai kembali usahanya pada 16 September 2024, mereka akhirnya ditangkap oleh polisi pada 20 September 2024.
Menurut penjelasan pengelola rumah judi itu, para pengunjung yang datang mendapatkan informasi melalui komunikasi antar sesama. Rumah judi tersebut beroperasi dari jam 12.00 hingga 03.00 WIB dan juga berasal dari luar wilayah Kota Semarang.
Karena tindakan yang mereka lakukan, para terdakwa dikenakan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Sebelumnya dilaporkan, aparat Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan di sebuah tempat perjudian atau kasino yang terletak di Kota Semarang.
Operasi penggerebekan ini dilakukan pada malam Jumat, 20 September 2024, di sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasino atau lokasi perjudian itu diketahui terletak di sebuah tempat karaoke yang disebut Babyface.
Tempat tersebut terletak di area Semarang Barat dan dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan hiburan malam di Kota Semarang. Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Polrestabes Semarang, menyampaikan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap 12 orang yang diduga terlibat.
Mereka bertanggung jawab atas operasi kasino tersebut. Irwan menyatakan bahwa mereka yang ditangkap melibatkan berbagai peran, termasuk operasional, administrasi, keamanan, kasir, dan pemantau CCTV.
Mereka beroperasi dalam sebuah sistem organisasi yang terstruktur dengan baik. Dalam penggerebekan tersebut, mereka juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya meliputi kartu perjudian, chip koin, layar monitor, catatan penukaran uang, dan perangkat untuk menghitung uang. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,25 miliar juga berhasil diamankan.