Toni Tamsil korupsi timah Rp 300 triliun hanya di denda Rp 5.000 serta hanya divonis 3 tahun penjara

 

Toni Tamsil korupsi timah Rp 300 triliun hanya di denda Rp 5.000 serta hanya divonis 3 tahun penjara


Figur Toni Tamsil saat ini sedang banyak diperbincangkan di media sosial X. Dalam sebuah postingan disebutkan bahwa Toni Tamsil, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah Tbk, hanya membayar denda sebesar Rp 5.000. 

"Toni Tamsil, yang terlibat dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," demikian isi keterangan di unggahan tersebut. 

Postingan tersebut telah ditonton lebih dari dua juta kali, mendapatkan banyak suka, dan menerima ribuan komentar. 

Jadi, siapa sebenarnya Toni Tamsil dan apa kontribusinya dalam perkara korupsi timah? 

Toni Tamsil, yang lebih dikenal dengan nama Akhi, adalah seorang pengusaha yang berasal dari Bangka Tengah. Toni merupakan saudara laki-laki Thamron Tamsil, yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris di PT Menara Cipta Mulia (MCM). Mereka merupakan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Timah. 

Mereka diketahui ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada waktu yang berbeda. Toni ditangkap terlebih dahulu pada 25 Januari 2024, sedangkan Thamron ditangkap pada bulan Februari 2024. 

Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga berusaha menghalangi proses penyidikan atau obstructing justice. Penghalangan tersebut terjadi ketika penyidik dari kejaksaan agung berusaha untuk menyita sejumlah aset alat berat yang diduga berhubungan dengan kasus PT Timah Tbk. 

Alat berat tersebut terdiri dari 53 eksavator dan dua buldoser. Namun, Toni kemudian menyimpan alat-alat berat tersebut di dalam hutan dan di bengkel. Ia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti itu. 

Selain itu, berdasarkan informasi yang dipublikasikan di situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha untuk menyembunyikan dokumen sebagai barang bukti. Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM disimpan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya untuk waktu yang cukup lama. 

Toni secara sadar mematikan ponselnya dan bersembunyi saat penyidik hendak melakukan penggeledahan di rumah serta Toko Mutiara miliknya. Dia bahkan merusak ponsel-ponselnya untuk menghapus barang bukti digital. 

Akibat tindakannya, perkara Toni Tamsil dicatatkan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada tanggal 3 Juni 2024. Berdasarkan keputusan nomor 6/Pid Sus TPK/2024/PN Pgp yang dibacakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, Toni terbukti secara sah telah melakukan tindakan yang dimaksud. 

Penghalangan keadilan dan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Toni dihukum dengan penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Pada sesi tuntutan yang diadakan sebelumnya pada Minggu, 1 Agustus 2024, jaksa menilai bahwa Toni terbukti melanggar pasal yang serupa dan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan, serta biaya perkara sebesar Rp 10.000. 

Namun, pada waktu itu, tim kuasa hukum terdakwa belum siap dengan pembelaannya. Menanggapi keputusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Sikap jaksa penuntut umum akan dipertimbangkan selama 7 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku." 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form