Akhirnya Gregorius Ronald Tannur di Vonis 5 Tahun dan 3 Hakim Dipecat dari Jabatannya |
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu 27 Oktober 2024.
"Ronald Tannur telah ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency di Surabaya," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, saat memberikan keterangan kepada Tribun24 dari Jakarta pada hari Minggu. Penangkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dari penuntut umum terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. "Keputusan amarnya: Mengabulkan kasasi dari penuntut umum, membatalkan putusan judex facti," demikian disampaikan berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (23/10).
MA mengonfirmasi bahwa dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum terhadap Gregorius Ronald Tannur mengenai pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Karena alasan tersebut, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Soesilo beserta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Yustisiana sebagai Panitera Pengganti pada hari Selasa, 22 Oktober.
Pada Rabu (24/7) sebelumnya, Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, terkait tuntutan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Menyusul vonis itu, pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya mengumumkan akan mengajukan kasasi. Pada hari Senin (29/7), ayah dan saudara perempuan Dini Sera mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial mengenai tiga hakim yang menangani perkara tersebut, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pada hari Senin, 26 Agustus, KY memberikan sanksi pemecatan permanen dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur. KY menyatakan bahwa ketiga hakim yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap KEPPH.
Pada hari Rabu (23/10), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur kini menjadi tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada tanggal 23 Oktober, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga telah menetapkan pengacara Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial LR, sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi suap.
Pada hari Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung yang dikenal dengan inisial ZR (Zarof Ricar), terkait kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi yang melibatkan Ronald Tannur.