DPR resmi menetapkan penambahan 2 komisi Dari semula 11 Komisi menjadi 13 Komisi

 

DPR resmi menetapkan penambahan 2 komisi Dari semula 11 Komisi menjadi 13 Komisi


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memutuskan untuk menambah 2 komisi baru di DPR. Awalnya terdapat 11 Komisi, kini bertambah menjadi 13 Komisi. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan adanya penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai penyesuaian terhadap penambahan kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto. 

“Kami sepakat bersama 8 fraksi di DPR untuk menambah 2 komisi di DPR agar dapat menyelaraskan dan berkoordinasi dengan rencana pemerintah yang akan datang.” “Pemerintah telah merencanakan penambahan kementerian-kementerian untuk menciptakan keselarasan dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (14/10/2024). 

Menurut Puan, hasil dari Badan Musyawarah (Bamus) yang melibatkan para pemimpin fraksi menyatakan bahwa keputusan pimpinan komisi DPR diusulkan oleh fraksi-fraksi dan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Namun, Puan belum bersedia mengungkapkan siapa saja yang menjabat sebagai pemimpin di masing-masing Komisi. Selain itu, Puan juga menambahkan bahwa DPR telah menambahkan satu badan dalam AKD DPR, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR. 

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa telah terjadi pembicaraan dengan pemerintahan baru mengenai pembentukan komisi-komisi di DPR RI untuk periode 2024-2029. 

Ia menyatakan bahwa komunikasi sedang berlangsung untuk memastikan bahwa AKD dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dimulai. Sebelumnya terdapat informasi mengenai perubahan susunan komisi di DPR RI periode 2024-2029, yang kini meningkat menjadi 13 komisi dari yang sebelumnya hanya 11 komisi. 

Dengan demikian, setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden, DPR dapat mulai menjalankan fungsi dan jabatannya.



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form