Kuasa Hukum Supriyani, permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek |
Pengacara guru honorer dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, menyatakan bahwa terdapat permintaan uang sebanyak Rp50 juta dari Kapolsek agar penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa D dihentikan, yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Penyidik menginformasikan kepada Kepala Desa Wonua Raya mengenai adanya permintaan uang senilai Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan kasus Supriyani, sesuai keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya serta rekaman percakapan yang ada," ujar Andre Darmawan, Kuasa Hukum Supriyani, dalam sidang eksepsi terkait perkara tersebut. Supriyani berada di Konawe Selatan pada hari Senin 28 Oktober 2024.
Ia menyatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terdapat konflik kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga menjadi korban adalah anggota kepolisian yang juga merupakan rekan dari penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik selama proses penyidikan, yang mengakibatkan bahwa penyidikan kasus tersebut tidak sah. Oleh karena hasil penyidikan yang tidak sah, maka berdasarkan hukum, surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," kata dia.
Andre Darmawan juga menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam sidang eksepsi, pihaknya beranggapan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Namun demikian, Tim Pengacara Supriyani meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan agar sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Dia menyatakan bahwa mereka ingin menunjukkan bukti yang konkret mengenai kasus ini selama pemeriksaan inti, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana, serta untuk mengungkap bahwa Supriyani telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa.
"Oleh karena itu, anggota polisi dan jaksa yang terbukti melakukan tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani seharusnya dihukum dengan berat, baik dalam aspek administratif maupun pidana," tambah Andre Darmawan.