Sidang Supriyani, Oknum Polisi Saksi ungkap Supriyani dipaksa mengaku |
Sidang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang mengungkapkan usaha penyidik Polsek Baito yang menekan Supriyani untuk mengakui dugaan kekerasan terhadap muridnya yang berinisial D.
Dalam sidang pengujian saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima saksi, yaitu Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah dari korban, Nur Fitriana yang adalah ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina sebagai guru, dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali. Saksi Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, saat ditemui di Konsel pada Rabu, 30 Oktober 2024, menyampaikan bahwa sehubungan dengan kasus ini, ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di rumah penyidik tersebut. Ia mengungkapkan rasa terkejutnya mendengar kabar itu dan menanyakan kepada penyidik mengapa penetapan dilakukan begitu cepat dan rencana untuk menjemput Supriyani, padahal seharusnya ia bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Sana Ali menyatakan bahwa setelah kejadian tersebut, penyidik berusaha untuk meyakinkan Supriyani agar mengakui tindakannya dan mengantarnya kembali ke rumah orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang juga merupakan anggota Polsek Baito. Pada saat itu, menurut Sana Ali, Supriyani terlihat menangis karena tidak tahu bagaimana cara meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun ia sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo.
Dengan enggan, Supriyani beserta suaminya mengikuti permintaan Sana Ali untuk bertemu dengan orang tua D. Setibanya di rumah orang tua D, mereka segera menemui Aipda Wibowo dan istrinya, Nur Fitriana. Dia menjelaskan bahwa setelah pulang dari rumah Aipda Wibowo, ia segera pergi ke Polsek Baito untuk bertemu dengan penyidik.
Penyidik tersebut memintanya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban serta memberitahukan bahwa arahannya sudah dilaksanakan. Selain itu, Sana Ali juga berusaha untuk bertemu dengan Kepala Desa Wonua Raya guna meminta dukungan dalam menyelesaikan masalah ini.
Sana Alli juga mengungkapkan bahwa setelah permintaan maaf tersebut, kondisi kasus itu sempat tenang selama beberapa bulan, hingga muncul kabar mengejutkan bahwa Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan resmi. Di sisi lain, Sana Ali mengungkapkan bahwa Jefri, penyidik yang menangani kasus ini, telah dipindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.