Gibran Buka "Lapor Mas Wapres", Warga Bisa Mengadu di Istana Wapres

 

Gibran Buka "Lapor Mas Wapres", Warga Bisa Mengadu di Istana Wapres


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan layanan pengaduan bernama Lapor Mas Wapres pada hari Senin, 11 November 2024. Gibran menyatakan bahwa ia siap menerima kedatangan seluruh masyarakat dari hari Senin hingga Jumat. 

Pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207 atau dengan datang langsung ke Istana Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Nomor 14, Jakarta Pusat. Wakil pemimpin Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa ia akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang. 

Dalam postingan di media sosialnya, Wapres Gibran menyatakan bahwa ia telah menyampaikan keluhan dari masyarakat Indonesia secara terbuka kepada publik. Apakah Gibran telah mengkoordinasikan pembukaan layanan 'Lapor Mas Wapres' ini dengan pihak Istana Kepresidenan atau dengan Presiden Prabowo Subianto? 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan komentarnya. Walaupun tidak ada penjelasan langsung mengenai adanya komunikasi antara Gibran dan Prabowo terkait layanan pengaduan tersebut, Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah satu kesatuan. 

Sebelum ini, pengumuman tentang adanya layanan pengaduan tersebut disampaikan secara langsung melalui akun Instagram pribadi Gibran. Gibran memposting poster yang menampilkan gambar karikatur wajahnya. Sebelumnya, Gibran sudah menyediakan layanan yang sama saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dengan sebutan "Lapor Mas Wali". 

Sebanyak 55 individu mengunjungi Istana Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari pertama program "Lapor Mas Wapres" yang diselenggarakan, yaitu pada hari Senin, 11 November 2024. Mereka melaporkan berbagai permasalahan dari sejumlah daerah. 

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono, menyampaikan bahwa pada hari pertama ini, Setwapres telah menentukan batasan sebanyak 50 aduan. Ini dihasilkan dari kapasitas posko serta kemampuan dalam menangani pengaduan dari jam 08.00 WIB hingga selesai. 

Walaupun telah banyak orang yang mengajukan keluhan ke posko "Lapor Mas Wapres", pihak Setwapres tidak mengungkapkan detail laporan dari masyarakat pada hari posko tersebut dibuka oleh Gibran. 

Sapto hanya mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, petugas akan meneliti masalah yang dilaporkan beserta dokumen pendukungnya. Selanjutnya, aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga yang relevan. 



Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda !

Previous Post Next Post

Contact Form